Karyawan kontrak merupakan karyawan dengan status bukan karyawan tetap yang bekerja dalam waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara karaywan dengan Perusahaan pemberi kerja. Karyawan seperti ini biasanya disebut dengan karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 yang menyatakan: 1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
2. Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang besifat tetap.
Kemudian untuk masa kerja maksimal karyawan kontrak juga sudah diatur, yaitu berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 Ayat 4 yang menyatakan bahwa: Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Serta Pasal 59 Ayat 6 yang berbunyi:
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Maka berdasarkan UU yang disebutkan di atas, Karyawan Kontrak dapat di kontrak maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara rinci menjelaskan tentang kewajiban memberikan pesangon untuk karyawan kontrak yang resign atau mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Tapi sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 162 yaitu:
Kemudian yang dimaksudkan dengan uang penggantian hak yang ditetapkan dalam Pasal 156 meliputi :
Maka berdasarkan aturan-aturan yang sudah disebutkan di atas maka pesangon untuk karyawan kontrak yang mengundurkan diri nantinya akan disesuaikan dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ataupun PP (Peraturan Perusahaan) yang telah disepakati antara pihak pekerja dan juga pengusaha selaku pemberi kerja. Untuk itu dibutuhkan software payroll Sigma HRIS untuk membantu menghitung pesangon beserta pajaknya. Dan tidak hanya itu, fitur Sigma HRIS juga dapat memberikan reminder untuk karyawan kontrak yang akan habis kontraknya. Ayo pakai Sigma HRIS sekarang !