Mungkin diantara kita ada yang pernah bertanya apakah UMR/UMP sudah termasuk pajak atau nilai yang ditentukan sebelum pemotongan pajak. Sebelum menyimpulkan apakah UMR telah termasuk pajak, maka kita harus memahami terlebih dulu apa yang dimaksud upah, Upah Minimum Regional dan pemotongan pajak.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (PP Nomor 78 tahun 2015 BAB I pasal 1).
Upah terdiri atas komponen:
Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
Dan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 Bab III Pasal 5 Ayat 4 Upah tanpa tunjangan, Upah pokok dan tunjangan tetap, Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap diatur dalam dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Mengelola upah karyawan dapat menggunakan Sigma HRIS. Sigma HRIS adalah Software Payroll Solusi HRIS untuk mengelola HR, kehadiran, penggajian & PPh 21, dilengkapi dengan HR Strategis.
Upah Minimum adalah upah yang ditetapkan gubernur sebagai jaring pengaman. Upah minimum tersebut merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas: Upah tanpa tunjangan atau Upah pokok termasuk tunjangan tetap berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 Pasal 41.
Upah minimum bagi Upah tanpa Tunjangan hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan. (PP Nomor 78 tahun 2015 Pasal 42)
Untuk penetapan upah minimum mari meninjau pp-nomor-78-tahun-2015 pasal 43 berikut:
Payroll Software Sigma HRIS juga menyediakan setting untuk upah minimum berbagai daerah. Sehingga membantu perusahaan yang memiliki cabang di tempat berbeda.
Sedangkan pengertian pemotongan pajak penghasilan PPh21 dijelaskan di Peraturan Menteri Keuangan No.252 PMK.03 2008 Pasal 5 Berikut:
Penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 adalah:
Termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
(http://pajak.go.id/content/1151122-penghasilan-yang-dipotong-pph-pasal-2126)
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 252 PMK 03 2008 Pasal 5 diatas maka PPh21 dikenakan pada penghasilan yang diterima karyawan. Sedangkan penetapan upah minimum mempertimbangkan nilai yang ditetapkan dan dibayarkan ke karyawan dan tidak termasuk pemotongan PPh21. Maka untuk penghasilan yang diterima karyawan apakah sesuai UMR ataupun UMR dan tunjangan lain maka akan disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PP ataupun PKB. Dan untuk pemotongan pajaknya dapat dipotong ke karyawan, ditanggung perusahaan ataupun mendapatkan tunjangan pajak (Halaman 28 Lampiran Pajak PER-16 /PJ/2016)
Untuk membantu anda dalam mengelola upah, upah minimum dan pemotongan PPh21 karyawan gunakanlah software payroll Sigma HRIS yang terintegrasi dengan HR, kehadiran, payroll & PPh21 dan Employee Self Service.
Sumber: